Panduan Akademik
Ringkasan berbasis dokumen resmi untuk membantu mahasiswa memahami registrasi, beban studi, perwalian, perkuliahan, Pengajaran Mikro, PLP, tugas akhir, hingga kelulusan.
Panduan FKIP 2025 mengacu pada Panduan Akademik Program Sarjana dan Vokasi USK 2024 serta menambahkan kekhasan pendidikan calon guru, khususnya Pengajaran Mikro dan PLP.
Dokumen Panduan Akademik
Urutan berikut menunjukkan dokumen yang sebaiknya digunakan terlebih dahulu.
Panduan Akademik FKIP USK 2025
Rujukan utama mahasiswa FKIP; memuat 13 bab dan lampiran SOP.
Panduan Akademik Program Sarjana dan Vokasi USK 2024
Pedoman universitas yang berlaku efektif mulai Semester Ganjil 2024/2025.
Panduan Akademik FKIP USK 2021–2025
Dokumen periode sebelumnya untuk penelusuran dan pembandingan kebijakan.
Panduan Akademik USK 2016
Dokumen lama untuk arsip. Nama file pada Drive mencantumkan “2026”, tetapi isi dan SK dokumen menunjukkan tahun 2016.
Alur Utama Setiap Semester
Ikuti jadwal pada kalender akademik; keterlambatan dapat memengaruhi status dan masa studi.
Registrasi Administrasi
Selesaikan kewajiban administrasi agar dapat melanjutkan registrasi akademik.
Perwalian
Susun rencana studi bersama Dosen Wali melalui sistem perwalian.
Pengisian KRS
Pilih mata kuliah sesuai kurikulum, prasyarat, dan batas SKS.
PKRS
Perubahan KRS dilaksanakan pada dua minggu pertama sesuai kalender.
Perkuliahan
Semester berlangsung sedikitnya 16 minggu termasuk UTS dan UAS.
KHS dan Evaluasi
Periksa hasil studi sebagai dasar perencanaan semester berikutnya.
Beban Studi Berdasarkan IPS
Pada semester pertama dan kedua mahasiswa mengambil paket mata kuliah yang ditetapkan program studi. Semester berikutnya mengikuti IPS sebelumnya.
| IPS sebelumnya | Maksimum |
|---|---|
| ≥ 3,50 | 24 SKS |
| 3,00–3,49 | 22 SKS |
| 2,59–2,99 | 20 SKS |
| 2,00–2,49 | 18 SKS |
| 1,50–1,99 | 16 SKS |
| ≤ 1,50 | 14 SKS |
Pengajaran Mikro dan PLP
Dua pengalaman inti ini menyiapkan mahasiswa FKIP menjadi calon pendidik profesional.
Pengajaran Mikro · 3 SKS
Mata kuliah wajib mahasiswa S1 yang dapat diprogramkan mulai semester V setelah memenuhi prasyarat program studi.
- Simulasi mengajar dalam kelas yang disederhanakan
- Peserta sekitar 10–15 mahasiswa
- Praktik terbatas 10–20 menit; terintegrasi 20–30 menit
- Menghasilkan rencana dan rekaman pembelajaran mikro
PLP · 4 SKS
Pengenalan Lapangan Persekolahan memberi pengalaman nyata di sekolah mitra sebagai bagian integral kurikulum S1 kependidikan.
- Observasi dan orientasi lingkungan sekolah
- Praktik administrasi serta perangkat pembelajaran
- Praktik mengajar dengan bimbingan guru
- Partisipasi kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler
Bentuk dan Alternatif Tugas Akhir
Semua bentuk tugas akhir memiliki proposal dan diseminarkan. Pelaksanaan tetap mengikuti standar serta persetujuan program studi.
Daftar Periksa Menuju Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus pada saat telah diyudisiumkan.
Pertanyaan Umum
Berapa lama cuti akademik diperbolehkan?
Maksimal dua semester selama masa studi. Cuti tidak dihitung dalam masa studi dan hanya dapat diajukan sesuai jadwal kalender akademik.
Nilai berapa yang masih dapat diperbaiki?
Menurut Panduan FKIP 2025, nilai akhir terendah yang tidak boleh diperbaiki adalah BC; artinya nilai di bawah BC dapat diperbaiki sesuai ketentuan.
Apa akibat tidak melakukan registrasi?
Satu semester tanpa cuti menyebabkan status nonaktif dan semester tetap dihitung dalam masa studi. Tidak registrasi dua semester berturut-turut dapat dianggap mengundurkan diri dengan status dikeluarkan dari USK.
Apakah tugas akhir harus selalu berbentuk skripsi?
Tidak selalu. Panduan 2025 membuka bentuk lain seperti proyek, portofolio, magang/praktik lapangan, prototipe, publikasi ilmiah, atau prestasi tertentu, tetapi standar dan persetujuannya ditentukan program studi.
Dokumen mana yang harus saya ikuti jika ada perbedaan?
Gunakan ketentuan terbaru yang berlaku. Untuk mahasiswa FKIP, Panduan FKIP USK 2025 menjadi rujukan utama, dengan Panduan USK 2024 sebagai pedoman universitas; konfirmasikan perubahan melalui program studi atau fakultas.
Baca panduan lengkap sebelum mengajukan layanan
Ringkasan tidak menggantikan pasal, persyaratan, alur SOP, lampiran, kalender akademik, atau pengumuman resmi terbaru.
